Sejarah Singkat

Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan kegiatan mandiri yang dirancang, dijalankan, dan dikendalikan oleh unit pelaksana teknis dari perguruan tinggi bersangkutan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada. Bertitik tolak dari pernyataan tersebut maka pengelolaan mutu internal merupakan aspek penting yang menjadi prioritas utama Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya dalam mensejajarkan dirinya dengan lembaga pendidikan tinggi lainnya. Untuk mencapai tujuan tersebut maka diambil berbagai langkah-langkah strategis, sistematis, dinamis, dan inovatif dalam meningkatkan mutu internal yang digariskan dalam Rencana Strategis IAHN-TP Palangka Raya.

Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu menurut pasal 47 huruf b yang selanjutnya disingkat LPM Otaker Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya memiliki tugas sebagai berikut: (1) pengendalian dan peningkatan mutu pendidikan, (2) mengukur mutu hasil pendidikan, (3) mendiagnosa kelemahan-kelemahan hasil pendidikan, dan (4) membantu jurusan/Program Studi dalam meningkatkan mutu pendidikan. Untuk mengemban tersebut maka, Lembaga Penjaminan Mutu IAHN-TP Palangka Raya merancang berbagai bentuk kegiatan agar setiap kegiatan yang menyangkut peningkatan mutu mampu menunjukkan nuansa akademik seperti: (1) mampu mengakomodir berbagai bentuk dinamika kehidupan masyarakat kampus, (2) setiap kegiatan peningkatan mutu akademik hasilnya dapat diudit secara objektif, (3) ketercapaian hasil kegiatan akademik dapat dijadikan tolok ukur peningkatan mutu pendidikan masa berikutnya, dan (4) adanya tindak lanjut terhadap hasil kegiatan akademik yang dicapai.

Sebagai lembaga, Lembaga Penjaminan Mutu IAHN-TP Palangka Raya memandang perlu adanya proses sosialisasi tentang tugas pokok dosen agar memenuhi standar mutu sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah. Kegiatan dosen dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan standar penjaminan mutu harus tercatat, terjadwal, dan terkontrol guna mendapat Indek kinerja dosen yang objektif. Hal itu disebabkan oleh dosen dalam melaksanakan tugasnya hendaknya dilakukan secara utuh dalam satu kesatuan proses yakni: melaksanakan pengajaran, melakukan penelitian, dan mengadakan pengabdian masyarakat. Selain melaksanakan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat dosen perlu mengikuti berbagai bentuk pertemuan ilmiah seperti: seminar, workshop dan lain sebagainya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan berbagai informasi dan pengetahuan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.

Dalam perkembangannya, tanggung jawab teknis penjaminan mutu dikordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu. Hal ini sejalan dengan lahirnya Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja IAHN-TP Palangka Raya. Menteri Agama RI melalui Peraturan Menteri Agama RI nomor 37 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAHN-TP Palangka Raya menegaskan bahwa proses penyelenggaraan mutu akademik di IAHN-TP Palangka Raya dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu.

Pasal 55 PMA nomor 17 tahun 2018 menyebutkan bahwa Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai dan mengembangkan mutu penyelenggaan kegiatan akademik. Dalam melaksanakan tugasnya, LPM menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaporan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
  3. Pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan penilaian mutu akademik; dan
  4. Pelaksanaan administrasi Lembaga.

Dalam melaksanakan tugas LPM dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris, dan Kasubag Tata Usaha. Selain itu, LPM memiliki satu kepala pusat yaitu Kepala Pusat Penjaminan Mutu tersebut mempunyai tugas mengembangkan standar mutu akademik dan melaksanakan audit dan pengendalian mutu akademik. 

Visi

Menjadi lembaga terdepan dalam peningkatan mutu IAHN-TP Palangka Raya

Misi

Misi Lembaga Penjamin Mutu IAHN-TP Palangka Raya terdiri dari :
  1. Menyusun dan mengembangkan dokumen mutu IAHN-TP Palangka Raya
  2. Melaksanakan audit dan evaluasi internal terhadap mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan.
  3. Melaksanakan pengendalian mutu IAHN-TP Palangka Raya
  4. Meningkatkan mutu IAHN-TP Palangka Raya
  5. Melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap unit-unit di IAHN-TP Palangka Raya yang berkaitan dengan penjaminan mutu.
  6. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka penguatan penjaminan mutu.

Tujuan

Tujuan Lembaga Penjamin Mutu IAHN-TP Palangka Raya adalah sebagai berikut: 
  1. Menghasilkan dokumen mutu IAHN-TP Palangka Raya yang diperbaharui secara berkelanjutan.
  2. Menetapkan pedoman dan standar Sistem Penjaminan Mutu Internal yang representatif.
  3. Mewujudkan budaya mutu di lingkungan IAHN-TP Palangka Raya.
  4. Memberikan saran dan rekomendasi perbaikan dan peningkatan mutu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan program pengembangan akademik lainnya.
  5. Mendampingi persiapan program studi untuk akreditasi nasional dan internasional
  6. Membangun jejaring dengan lembaga, instansi dan pihak terkait untuk pengembangan penjaminan mutu yang berdayaguna dan berhasil guna.
 

Struktur Organisasi LPM

Uraian Tugas

Ketua 

  1. Membangun sistem penjaminan mutu internal institut berdasarkan kebijakan Rektor.
  2. Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan sistim penjaminan mutu di lingkungan IAHN Tampung Penyang Palangka Raya.
  4. Mengkontrol proses penjaminan mutu di lingkungan IAHN Tampung Penyang Palangka Raya
  5. Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan secara terus-menerus (continuous improvement)
  6. Melaksanakan kerjasama dengan institusi lain dan stakeholder terkait dengan penjaminan mutu
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.

Sekretaris 

  1. Mengumpulkan bahan-bahan kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan;
  2. Mempelajari, menganalisa serta menelaah bahan-bahan sesuai dengan obyek kerja dalam bidangnya agar memperlancar pelaksanaan tugas;
  3. Mengadakan penelitian berdasarkan permasalahan obyek kerja dalam rangka menyelesaikan pekerjaan;
  4. Membuat laporan berdasarkan hasil kerja untuk disampaikan kepada pimpinan unit agar hasil telaahan dapat bermanfaat;
  5. Memberikan saran berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatannya untuk disampaikan kepada pimpinan unit; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.

  Kepala Pusat Pengembangan Studi Standar Mutu 

  1. Merencanakan dan membuat serta merevisi draf dokumen yang terkait dengan sistem penjaminan mutu;
  2. Merencanakan dan membuat draf instrumen dan format penjaminan mutu;
  3. Mengembangkan dan menetapkan perangkat yang diperlukan dalam melaksanakan evaluasi dan pengendalian mutu akademik
  4. Merencanakan dan membuat draf peraturan Lembaga penjamin mutu IAHN-TP Palangka Raya;
  5. Memberikan bimbingan teknis standarisasi dan pengembangan mutu;
  6. Melakukan diskusi tentang rancangan/draf mutu dengan pihak-pihak terkait, seperti fakultas, prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota Lembaga Penjaminan Mutu;
  7. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan intitut melalui Ketua Penjaminan Mutu;
  8. Melaporkan kegiatan proses pengembangan mutu kepada Ketua LPM.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.

Kepala Pusat Audit Dan Pengendalian Mutu

  1. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja dan proses penyelenggaraan tridharma perguruan tinggidi IAHN-TP Palangka Raya;
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di IAHN-TP Palangka Raya;
  3. Melaksanakan dokumentasi terkait dengan proses Audit yang berkelanjutan;
  4. Mengembangkan sistem dan pola pengawasan dan pengendalian mutu yang berkelanjutan;
  5. Melakukan sosialisasi, publikasi, dan upaya perbaikan terkait hasil audit
  6. Melaksanakan pelatihan dan konsultasi dalam rangka menjamin dan mengendalikan mutu kinerja perguruan tinggi
  7. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan melalui Ketua Lembaga Penjaminan Mutu;
  8. Melaporkan kegiatan proses pengawasan dan pengendalian mutu kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.

Kepala Pusat Auditor Akreditasi Lembaga Penjamin Mutu

  1. Melaksanakan pelatihan penyusunan instrumen akreditasi institusi dan program studi.
  2. Membantu dalam pelaksanakan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI)
  3. Mengkoordinir persiapan, penyusunan, simulasi dan visitasi pelaksanaan kegiatan Akreditasi Institusi dan Akreditasi Program studi
  4. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penyusunan borang akreditasi institusi maupun akreditasi program studi.
  5. Melakukan pendampingan surveillance/banding dari hasil akreditasi institusi maupun akreditasi program studi.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.