Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan kegiatan mandiri yang dirancang, dijalankan, dan dikendalikan oleh unit pelaksana teknis dari perguruan tinggi bersangkutan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada. Bertitik tolak dari pernyataan tersebut maka pengelolaan mutu internal merupakan aspek penting yang menjadi prioritas utama Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya dalam mensejajarkan dirinya dengan lembaga pendidikan tinggi lainnya. Untuk mencapai tujuan tersebut maka diambil berbagai langkah-langkah strategis, sistematis, dinamis, dan inovatif dalam meningkatkan mutu internal yang digariskan dalam Rencana Strategis IAHN-TP Palangka Raya.
Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu menurut pasal 47 huruf b yang selanjutnya disingkat LPM Otaker Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya memiliki tugas sebagai berikut: (1) pengendalian dan peningkatan mutu pendidikan, (2) mengukur mutu hasil pendidikan, (3) mendiagnosa kelemahan-kelemahan hasil pendidikan, dan (4) membantu jurusan/Program Studi dalam meningkatkan mutu pendidikan. Untuk mengemban tersebut maka, Lembaga Penjaminan Mutu IAHN-TP Palangka Raya merancang berbagai bentuk kegiatan agar setiap kegiatan yang menyangkut peningkatan mutu mampu menunjukkan nuansa akademik seperti: (1) mampu mengakomodir berbagai bentuk dinamika kehidupan masyarakat kampus, (2) setiap kegiatan peningkatan mutu akademik hasilnya dapat diudit secara objektif, (3) ketercapaian hasil kegiatan akademik dapat dijadikan tolok ukur peningkatan mutu pendidikan masa berikutnya, dan (4) adanya tindak lanjut terhadap hasil kegiatan akademik yang dicapai.
Sebagai lembaga, Lembaga Penjaminan Mutu IAHN-TP Palangka Raya memandang perlu adanya proses sosialisasi tentang tugas pokok dosen agar memenuhi standar mutu sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah. Kegiatan dosen dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan standar penjaminan mutu harus tercatat, terjadwal, dan terkontrol guna mendapat Indek kinerja dosen yang objektif. Hal itu disebabkan oleh dosen dalam melaksanakan tugasnya hendaknya dilakukan secara utuh dalam satu kesatuan proses yakni: melaksanakan pengajaran, melakukan penelitian, dan mengadakan pengabdian masyarakat. Selain melaksanakan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat dosen perlu mengikuti berbagai bentuk pertemuan ilmiah seperti: seminar, workshop dan lain sebagainya. Tujuannya adalah untuk mendapatkan berbagai informasi dan pengetahuan yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
Dalam perkembangannya, tanggung jawab teknis penjaminan mutu dikordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu. Hal ini sejalan dengan lahirnya Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja IAHN-TP Palangka Raya. Menteri Agama RI melalui Peraturan Menteri Agama RI nomor 37 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAHN-TP Palangka Raya menegaskan bahwa proses penyelenggaraan mutu akademik di IAHN-TP Palangka Raya dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu.
Pasal 55 PMA nomor 17 tahun 2018 menyebutkan bahwa Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai dan mengembangkan mutu penyelenggaan kegiatan akademik. Dalam melaksanakan tugasnya, LPM menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas LPM dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris, dan Kasubag Tata Usaha. Selain itu, LPM memiliki satu kepala pusat yaitu Kepala Pusat Penjaminan Mutu tersebut mempunyai tugas mengembangkan standar mutu akademik dan melaksanakan audit dan pengendalian mutu akademik.
Menjadi lembaga terdepan dalam peningkatan mutu IAHN-TP Palangka Raya
Ketua
Sekretaris
Kepala Pusat Pengembangan Studi Standar Mutu
Kepala Pusat Audit Dan Pengendalian Mutu
Kepala Pusat Auditor Akreditasi Lembaga Penjamin Mutu